Entri Populer

Senin, 28 Maret 2011

POLITIK STRATEGI NASIONAL

A. POLSTRANAS DAN ASPEK-ASPEK PENDUKUNGNYA
1. Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
a. Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politea, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara, dan teia yang berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik adalah suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan, dan distribusi atau alokasi sumber daya.
1) Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2) Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai keinginannya.
3) Pengambilan Keputusan
Dalam pengambilan keputusan, perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4) Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut.
5) Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat.


b. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu dalam menggunakan serta mengembangkan kekuatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
c. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan dalam konteks politik nasional.
d. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dalam penyusunan politik dan strategi nasional perlu dipahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
e. penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden setelah menerima GBHN. Selanjutnya presiden menyusun program kabinet dan memilih menterinya. Adapun yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
2. Stratifikasi Politik Nasional
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1) mencakup penentuan UUD, penggarisan masalah makropolitik bangsa, dan negara untuk merumuskan tujuan nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
2) Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara, seperti tercantum pada pasal 10 sampai dengan pasal 15 UUD’45, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah makro-strategis untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

c. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintahan.
d. Tingkat penentuan Kebijakan Teknis
meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan. Kebijakan teknis ini dilakukan oleh kepala daerah, provinsi, dan kabupaten/kota.
3. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD’45. Dengan demikian, politik pembangunan harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata nilai, struktur, dan proses.

Unsur, Struktur, dan Proses Manajemen Nasional
a. Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia sebagai unsur ‘Pemilik Negara’ berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah negara yang digunakan negara sebagai landasan.
c. Pemerintah sebagai unsur “manajer atau penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.
d. Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen.
e. Fungsi Sistem Manajemen Nasional: fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek, atau akibat dari terpadunya sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan serta penyesuaian dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya.
4. Permasalahan dan Agenda Pembangunan Nasional
a. Permasalahan Pembangunan Nasional
1. Masih rendahnya pertumbuhan ekonomi
2. Kualitas SDM Indonesia semakin rendah
3. Kesenjangan pembangunan antardaerah masih lebar
4. Belum tuntasnya penanganan terhadap aksi separatisme di Aceh dan Papua
5. Masih tingginya kejahatan nasional dan transnasional.
b. Prioritas Pembangunan Nasional
1. Peningkatan saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat
2. Pencegahan penanggulangan separatisme.
3. Pencegahan dan penanggulangan gerakan aksi terorisme.
4. Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk
5. Revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah
6. Perwujudan lembaga demokrasi yang makin kokoh
7. Penanggulangan kemiskinan
8. Peningkatan investasi dan ekspor nonmigas
9. Revitalisasi pertanian.

B. Otonomi Daerah
1. Pengertian Otonomi Daerah
Sistem desentralisasi adalah sistem ketika sebagian urusan pemerintahan diserahkan pada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya. PBB pada tahun 1962 memberikan pengertian desentralisasi sebagai berikut: pertama, dekonsentrasi yang juga disebut dekonsentrasi politik (Zuhar:1994).
2. Tingkat Desentralisasi
Wahab (1994) menjelaskan tingkat desentralisasi:
a. Dekonsentralisasi, pada hakikatnya bentuk desentralisasi yang kurang ekstensif, hanya sekadar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staf tanpa wewenang.
b. Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu.
c. Devolusi, merupakan desentralisasi politik.
3. Manfaat Desentralisasi
Rondinelli (1981) menjelaskan manfaat desentralisasi:
a. Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku
b. Desentralisasi akan memungkinkan penetrasi politik dan administrasi atas kebijakan pemerintah nasional/pusat hingga ke daerah-daerah pelosok terpencil
c. Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, serta kesukuan/etnis dalam pembuatan keputusan pembangunan.
4. Instrumen Desentralisasi
a. Harus ada ruang selain institusi negara, artinya dalam pelaksanaan desentralisasi dimungkinkan adanya ruang publik yang bebas
b. Harus memungkinkan lahirnya institusi nonpemerintah yang merdeka atau civil society
c. Munculnya Non-Government Organizations dan Grass Root Organizations.

C. Sistem Pembangunan Keamanan Rakyat Semesta (Sishamkamrata)
Berlandaskan pasal 30 Uud 1945 ayat (2) kita menganut Sishamkamrata, yaitu sistem pertahanan yang melibatkan segenap potensi yang dimiliki negara, di mana rakyat berperan sebagai kekuatan dasar dan TNI sebagai kekuatan inti.
Sesungguhnya doktrin Sishamkamrata ini diangkat dari sejarah perjuangan kemerdekaan yang berbasiskan sistem gerilya yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Dalam doktrin Sishamkamrata negara tidak hanya berhak memobilisir rakyat Indonesia saja, tetapi segenap sumber daya, sarana dan prasarana yang diperlukan dalam bela negara. Di dalam Sishamkamrata terdapat tiga komponen, yaitu komponen utama (TNI/POLRI), komponen cadangan (Wankamra dan Limas), serta komponen pendukung (SDA/buatan, sarana, dan prasarana lainnya).

D. Strategi Pemberantasan Korupsi
Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa Indonesia saat ini tengah mengalami krisis identitas. Refleksi gerakan pemberantasan korupsi sejak kuranglebih 52 tahun yang lampau sarat dengan tujuan memberikan penjeraan dengan penjatahan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku korupsi disertai keinginan keras memberikan kemanfaatan bagi pengembalian keuangan negara yang telah diambil pelakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar